Klinik milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dalam proses akreditasi untuk memperpanjang izin kliniknya. Akreditasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.34 tahun 2022, yang mengatur tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, dan praktik dokter serta dokter gigi mandiri.
Kepala Klinik LPSK, dr. Siti Komariah, menjelaskan bahwa meskipun klinik ini hanya melayani pasien internal yang terdiri dari para pekerja di LPSK, penting untuk menjalani akreditasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis. “Akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinik agar insan LPSK mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ungkap dr. Siti.
Pelaksanaan akreditasi dimulai pada Rabu dan Kamis, tanggal 28 dan 29 Agustus 2024. Proses akreditasi ini dilakukan secara daring dengan pemeriksaan dokumen yang mencakup pengelolaan klinik, operasional pelayanan, serta teknis pelaksanaan pelayanan.
Dengan adanya akreditasi, klinik LPSK berkomitmen untuk lebih sering mengadakan kegiatan promotif dan preventif. Ini merupakan langkah untuk menjaga kesehatan para pekerja di LPSK. “Pencegahan menjadi yang utama agar insan LPSK selalu sehat dan maksimal dalam bekerja melaksanakan mandat perlindungan saksi dan korban,” tambah dr. Siti.
Salah satu program preventif yang diadakan adalah Posbindu atau Pos Binaan Terpadu, yang dilaksanakan setiap awal bulan. Program ini bertujuan untuk mencegah penyakit tidak menular yang kian mengkhawatirkan, seperti diabetes dan hipertensi. Oleh karena itu, dilaksanakan pemeriksaan rutin di klinik, dengan harapan mutu pelayanan klinis yang tinggi dapat memberikan kepuasan kepada semua pasien.
Akreditasi Klinik LPSK mutu pelayanan kesehatan