Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Majelis Hakim Beri Tenggat 14 Hari Perbaiki Dokumen Gugatan Warga RW 12 Mojolangu

Kota Malang  – Majelis hakim memberikan tenggat waktu 14 hari kepada kuasa hukum warga RW 12 Kelurahan Mojolangu dalam sidang gugatan class action terkait rencana pembongkaran tembok kawasan hunian mereka, pada Senin (25/11/2025). 

Tenggat waktu ini diberikan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen manifest yang menjadi syarat formil gugatan perwakilan kelompok tersebut.

Suparno, Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Malang, yang hadir sebagai kuasa hukum tergugat, menyatakan bahwa persidangan hari ini masih berada pada tahap pemeriksaan kelayakan formil gugatan. 

"Ini masih pemeriksaan manifest dari para penggugat. Jadi majelis masih mempertanyakan apakah ini betul gugatan class action, karena hanya diwakili 8 orang," ujar Suparno usai persidangan -

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim mempertanyakan kelengkapan dokumen yang menunjukkan perwakilan yang sah dari seluruh komunitas yang terdampak. 

"Karena kan ini atas nama satu RW, RW ini kan jumlahnya nggak cuma 9. Makanya majelis memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi," tambahnya. 

Sidang berikutnya untuk memeriksa kelengkapan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025.

Sementara dari sisi formil gugatan diperdebatkan, kuasa hukum penggugat, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mulai mengungkapkan argumentasi substansial yang melatarbelakang penolakan warga. Argumentasi ini bertumpu pada dua hal utama:

Wiwid menegaskan bahwa warga menolak karena proses yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengutamakan kepentingan umum. 

"Dilihat dari data-data yang ada, ternyata pemohon jalan itu adalah pihak swasta," klaim Wiwid. 

Ia menduga pihak swasta tersebut adalah pengembang perumahan di balik tembok tersebut dan mengajak publik untuk mengecek sendiri adanya gerbang serta pos sekuriti baru sebagai bukti.

"Logika dasarnya, kalau yang akan dibangun itu adalah jalan tembus untuk kepentingan umum, tentunya tidak akan ada bangunan gerbang," tegasnya 
.
Pihak penggugat juga membawa argumen berdasarkan sejarah tata ruang. Dijelaskan bahwa kawasan tersebut sejak tahun 80-an telah dibangun dengan konsep hunian tertutup yang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RT/RW) pada masanya. 

Perubahan terhadap konsep awal ini, menurut Wiwid, harus melibatkan partisipasi warga yang terdampak langsung.

"Setiap pergantian kebijakan itu harus partisipatif kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak," ujarnya, menekankan prinsip partisipasi publik dalam pembangunan 

Menanggapi perkembangan sidang, Suparno selaku Kabag Hukum Pemkot Malang menyatakan kesiapan pihaknya. 

Ia memastikan bahwa legalitas kuasa hukum tergugat, yang mencakup perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Wali Kota, telah dinyatakan sah oleh majelis hakim.

"Kita siap, Pak, karena tahu itu aset. Itu sudah terjatuh, tadi terasa, kita siap. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah pada tahapannya," kata Suparno, mengindikasikan kesiapan Pemkot Malang untuk menyampaikan jawaban dan argumentasi hukum secara lengkap pada sidang-sidang mendatang.

Dengan tenggat waktu 14 hari bagi penggugat untuk memperbaiki dokumen gugatan, kasus ini akan memasuki babak baru pada pertengahan Desember, dimana perdebatan akan semakin mengerucut pada konflik antara kebijakan pembangunan pemerintah, hak-hak warga, dan prinsip kepentingan umum.(df)*

library_books Dafa Wahyu Pratama