Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya untuk melindungi hak-hak saksi dan korban melalui program layanan yang terstruktur. Untuk mencapai hal tersebut, LPSK terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 yang direvisi dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam rangka meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para saksi dan korban, tim LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Antonius PS Wibowo, mengadakan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat beserta jajaran di kantor Kejati Jabar. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas sinergi antara kedua lembaga dalam pelaksanaan perlindungan terhadap Justice Collaborator (JC) atau Kolaborator Keadilan, yang merupakan pihak yang memberikan kesaksian untuk membantu proses hukum.
Pada pertemuan ini, juga dibahas mengenai fasilitasi restitusi, yang merujuk pada hak korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kejahatan. Selain itu, mereka juga mendiskusikan pelaksanaan persidangan secara online, yang kini menjadi semakin penting untuk diterapkan terutama di masa pandemi.
Kedua belah pihak, yaitu Kejati Jabar dan LPSK, sepakat untuk terus bekerjasama dalam upaya melindungi saksi dan korban, serta untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi saksi dan korban dalam memberikan keterangan untuk mengungkap kebenaran di depan hukum.
LPSK Kejati Jabar perlindungan saksi korban