Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya kewajiban sertifikasi halal untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen serta mempermudah pelaku usaha. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Haikal Hasan, kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. "Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya," ujarnya.
Konsumen produk akan mendapatkan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang mereka butuhkan. Ini sangat penting, karena konsumen berhak mengetahui bahwa apa yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan syariat.
Sementara itu, bagi produsen, sertifikasi halal memudahkan mereka dalam menghasilkan produk yang berkualitas. Haikal Hasan menjelaskan, "Dengan produk yang berstandar halal, produsen bisa memberikan nilai tambah dan mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen." Ini juga berarti bahwa produsen akan lebih siap bersaing di pasar.
Haikal Hasan, yang lebih akrab disapa Babe Haikal, menambahkan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek teknis. Tujuannya adalah agar implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha.
Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini memiliki batasan dan ketentuan yang jelas.
Menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, produk yang wajib bersertifikat halal mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat. Jasa yang dimaksud juga meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan aman bagi semua pihak, baik konsumen maupun produsen.
sertifikasi halal perlindungan konsumen produk halal produsen BPJPH