Kebebasan untuk berserikat adalah hak dasar yang dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO). Salah satu konvensi, ILO Nomor 87 Tahun 1948, mengatur tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Konvensi lainnya, ILO Nomor 98 Tahun 1949, menekankan pentingnya hak untuk berunding bersama. Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ini, yang berarti negara ini berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja.
Di Indonesia, serikat pekerja juga dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun, baru-baru ini, tindakan yang diduga melanggar hak tersebut terjadi di CNN Indonesia. Sebanyak sembilan karyawan yang baru saja mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dipecat secara sepihak, sebuah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai union busting.
Union busting adalah upaya untuk menghalangi pembentukan serikat pekerja atau melemahkan keberadaan serikat pekerja yang sudah ada. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak dasar pekerja, tetapi juga dapat melanggar hukum yang berlaku.
Serikat pekerja SPCI terdaftar secara resmi pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024. Keberadaan mereka menjadi yang pertama di Transmedia, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat Chairul Tanjung. Dengan adanya serikat ini, pekerja memiliki wadah untuk memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.
Dengan adanya kejadian ini, banyak yang berharap akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran hak berserikat di lingkungan kerja, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja.
Union Busting Kebebasan Berserikat CNN Indonesia