PACITAN, 30 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II mengadakan sosialisasi mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Goldenstar Multifunction, Pacitan, pada Selasa (29/10). Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Dharma Wanita, Karang Taruna, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kolaborasi ini merupakan kerja sama antara Bea dan Cukai serta Satpoll PP Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan pemahaman mengenai penegakan hukum terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan langkah-langkah preventif dalam mengatasi masalah rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpoll PP Provinsi Jawa Timur, Andika M. R., yang menjelaskan tentang pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kepala Satpoll PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, juga turut memberikan pemaparan dalam acara tersebut.
Selanjutnya, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bakhroni, menjelaskan mengenai peran penting cukai bagi negara. "Cukai merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara. Pendapatan dari cukai membantu membiayai berbagai belanja pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program sosial," ungkap Bakhroni.
Acara ini juga diisi dengan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan dengan cara menarik, sehingga peserta dapat mengikuti dengan antusias. Diharapkan, dengan adanya sinergi pentahelix yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan negara di bidang cukai bisa optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera.
Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal Jawa Timur Pacitan