Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Israel Larang UNRWA Beroperasi di Wilayahnya

Israeli Parlemen Larang UNRWA Beroperasi di Wilayahnya

Tanggal 30 Oktober 2024 - Parlemen Israel telah mengambil keputusan penting dengan mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di tanah Israel. Keputusan ini juga akan mempengaruhi kegiatan UNRWA di wilayah Palestina, yang saat ini sangat bergantung pada layanan yang disediakan oleh organisasi tersebut.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Parlemen Israel, dari total 120 kursi, sebanyak 92 anggota legislatif, baik dari pemerintah maupun oposisi, menyetujui undang-undang tersebut. Setelah undang-undang ini resmi diundangkan, semua kontak antara pemerintah Israel dan UNRWA akan dilarang dalam waktu 90 hari.

Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, serta beberapa negara barat yang menjadi sekutu Israel, menyatakan penentangan mereka terhadap langkah ini. Para Menteri Luar Negeri dari tujuh negara, termasuk Jerman, juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh larangan ini. Mereka menegaskan bahwa UNRWA memberikan bantuan kemanusiaan yang vital dan menyediakan layanan dasar bagi pengungsi Palestina. Jika UNRWA tidak dapat beroperasi, akan ada konsekuensi yang sangat serius bagi situasi kemanusiaan yang sudah kritis di wilayah tersebut.

Israel sendiri telah lama mengkritik bantuan internasional yang diberikan kepada UNRWA, dengan tuduhan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kelompok teroris Hamas. Selain itu, Israel dan sekutunya juga menuduh UNRWA menghalangi penyelesaian masalah pengungsi yang sudah berlangsung lama, sehingga memperpanjang konflik antara Israel dan Palestina. Namun, UNRWA membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk membantu pengungsi Palestina.

Perlu dicatat bahwa keputusan ini juga berhubungan dengan status Yerusalem Timur. Israel menganggap Yerusalem Timur sebagai bagian dari wilayahnya setelah menguasainya pada tahun 1967 dan mengklaimnya sebagai bagian dari negara Israel pada tahun 1980. Namun, tindakan ini dianggap ilegal menurut hukum internasional oleh banyak negara, kecuali Israel.

Krisis kemanusiaan yang dihadapi pengungsi Palestina di kawasan ini semakin memburuk, dan keputusan ini akan memperparah kondisi mereka.

Sumber: Berita dari berbagai sumber.

library_books Tagesschau