Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja mengungkapkan hasil pemeriksaan mengenai penambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa, 29 Oktober 2024, BPK menemukan bahwa ada empat pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang melakukan penambangan nikel tanpa izin resmi.
Menurut BPK, kegiatan penambangan tanpa izin ini dapat menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti yang seharusnya diperoleh dari komoditas nikel yang ditambang. Laporan tersebut juga menyoroti pentingnya penertiban untuk melindungi sumber daya alam dan meningkatkan pendapatan negara.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mengambil tindakan. Mereka meminta agar Dirjen Minerba berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan perizinan pertambangan.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga menemukan masalah dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam. Terdapat dua masalah utama yang diidentifikasi. Pertama, ada ketidaklengkapan persyaratan perizinan pada 61 IUP yang meliputi aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kedua, terdapat ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada pendaftaran 27 IUP. Beberapa dokumen tersebut tidak terdaftar dalam database pemerintah daerah atau mencantumkan peruntukan yang berbeda dari yang tercantum pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah seperti sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, serta pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
BPK juga mencatat bahwa validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) masih kurang memadai. Ini menjadi perhatian penting karena dapat memengaruhi pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.
Dengan temuan ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan peraturan dan melindungi lingkungan serta kekayaan alam Indonesia.