Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menemukan dugaan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi. Dugaan ini melibatkan beberapa oknum senior kepada seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), yakni Dokter Aulia Risma Lestari.
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan, yang memiliki tugas penting untuk menerima pungutan dari teman-teman seangkatannya. Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menyalurkan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan yang tidak terkait dengan akademik.
Beberapa kebutuhan non-akademik tersebut antara lain adalah membiayai penulis lepas yang tugasnya membuat naskah akademik untuk para senior, menggaji tenaga kebersihan (OB), serta memenuhi berbagai kebutuhan lainnya yang diajukan oleh senior-senior mereka.
Juru bicara Kemenkes, Syahril, mengungkapkan bahwa bukti dan kesaksian terkait adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian. “Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” ujar Syahril. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkes untuk menuntaskan pengusutan masalah serius ini.
Permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi dapat dianggap sebagai penggalangan dana ilegal. Ini adalah praktik yang tidak etis dan dapat merugikan mahasiswa, yang seharusnya fokus pada pendidikan. Kemenkes bertekad untuk menghentikan praktik semacam ini agar pendidikan dokter di Indonesia berjalan dengan baik dan adil.
Dugaan pungutan uang PPDS Undip Kemenkes