JENEWA - Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengeluarkan peringatan terkait keputusan Knesset Israel yang melarang operasional UNRWA di wilayah Palestina. UNRWA menyatakan bahwa tindakan ini "melanggar kewajiban Negara Israel di bawah hukum internasional."
Pernyataan ini disampaikan setelah Knesset, yang merupakan parlemen Israel, mengesahkan dua undang-undang pada hari Senin yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki. Meskipun ada tekanan internasional yang kuat untuk tidak melanjutkan larangan ini, Knesset tetap melanjutkannya.
Komisioner Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, juga mengkritik undang-undang terbaru ini melalui akun X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini hanya akan meningkatkan "penderitaan rakyat Palestina dan merupakan bentuk hukuman kolektif."
Lazzarini menekankan pentingnya menanggapi undang-undang ini dengan serius, karena mengabaikannya dapat melemahkan mekanisme multilateral yang ada. "Ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua orang," ujarnya.
UNRWA berfungsi sebagai sumber utama dukungan kemanusiaan bagi rakyat Palestina yang tinggal di Palestina serta negara-negara tetangga yang menampung pengungsi Palestina. Dengan adanya larangan ini, banyak yang khawatir tentang dampak negatif yang akan ditimbulkan terhadap kehidupan sehari-hari ribuan pengungsi yang sangat bergantung pada bantuan dari UNRWA.
Larangan ini juga memicu kekhawatiran di kalangan organisasi internasional dan negara-negara yang mendukung hak asasi manusia, yang menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan komitmen Israel terhadap hukum internasional.
Sementara itu, UNRWA terus berupaya untuk memberikan layanan kepada para pengungsi, meskipun menghadapi banyak tantangan. Mereka mengandalkan dukungan dari negara-negara anggota PBB dan organisasi internasional untuk membantu memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi Palestina.
Penting untuk dicatat bahwa UNRWA telah beroperasi selama lebih dari 70 tahun, memberikan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial kepada jutaan pengungsi Palestina. Namun, dengan adanya larangan ini, masa depan operasional UNRWA di wilayah tersebut menjadi semakin tidak pasti.
UNRWA Knesset Palestina hukum internasional pengungsi