Pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, Kejaksaan Agung Muda Intelijen yang dipimpin oleh Bapak Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, MH, mengadakan kegiatan pelepasan ikan dan burung di Danau Merlion Statue Citraland, Surabaya. Dalam acara ini, beliau didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL, beserta jajaran.
Acara ini bukan hanya sekedar pelepasan ikan dan burung, tetapi memiliki makna yang sangat dalam. Melepaskan burung dianggap sebagai simbol menebar kebaikan. Dengan melepaskan burung, kita memberi mereka kebebasan. Mereka tidak lagi terkurung dan dapat terbang bebas. Sementara itu, pelepasan ikan juga memiliki arti penting. Ikan yang dilepas dapat melanjutkan hidup, berkembang biak, dan memberi manfaat pada ekosistem alam sekitar.
Selain itu, kegiatan ini juga melambangkan permohonan maaf dan keselamatan. Dalam tradisi budaya Tionghoa, ada ritual yang dikenal dengan nama Fang Shen, di mana ikan-ikan dilepaskan di sungai. Ritual ini dilakukan untuk memberi kebahagiaan bagi semua makhluk dan sebagai ungkapan belas kasih, sehingga mereka dapat kembali ke alam bebas.
Kegiatan pelepasan ikan dan burung ini juga berfungsi sebagai simbol kelestarian alam. Dengan membebaskan hewan-hewan tersebut dari kehidupan yang terbelenggu, kita turut serta dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. Kegiatan ini mengajak kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi dalam upaya pelestarian alam.
Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk berbuat kebaikan demi menjaga kelestarian alam semesta. Mari kita bersama-sama berusaha untuk melestarikan lingkungan agar tetap seimbang dan bermanfaat bagi semua makhluk hidup. Dengan tindakan sederhana seperti melepas ikan dan burung, kita bisa memberi dampak positif bagi ekosistem yang ada di sekitar kita.
Kejaksaan Agung Surabaya pelepasan ikan burung kelestarian alam