PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan nama Sritex, kini berada dalam situasi sulit setelah Pengadilan Negeri Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit. Keputusan ini membuat Sritex, yang merupakan produsen tekstil terkemuka di Indonesia, mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu mencapai Rp18,5 triliun.
Manajemen Sritex telah mengambil langkah untuk menyelamatkan perusahaan dan semua karyawan yang bekerja di sana dengan mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung. Sekitar 50 ribu karyawan dan pemegang saham kini berharap akan ada perubahan setelah keputusan ini.
"Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Kami melakukan konsolidasi internal dengan sejumlah pihak untuk menghasilkan kesepakatan mengenai proses hukum kasasi," ujar manajemen Sritex pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Bisnis Sritex mengalami tekanan yang berat setelah pandemi Covid-19. Perusahaan ini menarik utang secara berlebihan untuk membiayai modal kerja, tetapi menghadapi tantangan besar akibat memburuknya kondisi di sektor tekstil. Selain itu, Sritex juga menghadapi kesulitan di pasar ekspor karena perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi yang mengurangi permintaan akan produk tekstil.
Di pasar domestik, Sritex harus bersaing dengan produk tekstil dari China yang semakin banyak. Hal ini menambah kesulitan bagi perusahaan yang sudah mengalami kerugian yang cukup besar. Dalam laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2024, Sritex mencatat akumulasi kerugian sebesar USD1,19 miliar atau setara dengan Rp18,5 triliun. Padahal, pada tahun 2020, perusahaan ini masih mencatatkan saldo laba yang positif.
Kerugian terbesar dialami Sritex pada tahun 2021, di mana kerugian mencapai rekor Rp15,4 triliun. Pada tahun 2022, meskipun kerugian masih ada, jumlahnya berkurang menjadi Rp6,2 triliun.
Keputusan pailit ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi karyawan dan pemegang saham. Semua berharap agar proses kasasi yang diajukan dapat membawa perubahan positif bagi masa depan Sritex.
Sritex pailit kerugian tekstil Semarang Covid-19