Jakarta (25/10) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, telah mengeluarkan kritik terhadap permohonan judicial review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini meminta agar warga negara Indonesia diizinkan untuk tidak beragama.
Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, menyatakan bahwa permintaan tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Ia berpendapat bahwa MK seharusnya tidak membuang waktu untuk memproses permohonan ini dan segera menolaknya.
"Itu permohonan yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, karenanya tidak memiliki dasar sama sekali. Oleh karena itu, MK seharusnya segera langsung menolak permohonan tersebut," tegasnya dalam siaran pers di Jakarta pada Kamis (24/10).
HNW menjelaskan bahwa dalam persidangan uji materi di MK, dasar yang digunakan adalah UUD NRI 1945. Ia menekankan bahwa dari pembukaan hingga pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, sangat jelas terdapat nilai-nilai keagamaan dan Ketuhanan.
"Pembukaan UUD NRI 1945 memuat Pancasila yang merupakan ideologi dan norma fundamental negara. Sila pertama berbunyi, 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Ini sangat jelas bahwa landasan Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan 'tidak beragama'," tukasnya.
Selanjutnya, HNW menyoroti bahwa batang tubuh UUD NRI 1945 juga menjelaskan norma agama dan Ketuhanan secara rinci. Di dalam Bab XI yang khusus berjudul Agama, terdapat Pasal 29 yang menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Hidayat Nur Wahid berharap agar MK tidak memberikan ‘panggung’ kepada pemohon untuk menyidangkan permohonan tersebut secara berlarut-larut, yang dapat mengganggu nilai-nilai dasar negara. Ini merupakan peringatan bagi kita semua untuk tetap menghargai dasar negara dan konstitusi yang telah disepakati.
Dengan tegas HNW menyatakan, "Negara kita adalah negara yang berlandaskan agama dan kepercayaan, dan itu harus dihormati oleh setiap warga negara."
Kritik ini menjadi sorotan penting dalam diskusi mengenai posisi agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Hidayat Nur Wahid Mahkamah Konstitusi Pancasila UUD 1945 tidak beragama