Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang peredaran produk telepon genggam terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16, di pasar Indonesia. Hal ini disebabkan karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk semua produk elektronik yang dijual di Indonesia.
Sertifikat TKDN merupakan dokumen yang menunjukkan seberapa banyak komponen produk yang diproduksi di dalam negeri. Tanpa sertifikat ini, suatu produk tidak diperbolehkan untuk dijual secara resmi di Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, hal ini merupakan langkah untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi ketentuan yang ada.
Meskipun iPhone 16 tidak dapat diperjualbelikan, Kemenperin menyatakan bahwa produk tersebut masih dapat masuk ke Indonesia dalam beberapa kondisi. "Produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pengiriman pos, selama tidak untuk diperjualbelikan, diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia," ujar Febri di Jakarta pada hari Jumat.
Larangan penjualan ini tentu saja menjadi perhatian bagi para penggemar gadget di Indonesia, yang sudah menantikan kehadiran iPhone 16. Namun, bagi Apple, mendapatkan sertifikat TKDN adalah langkah penting untuk dapat bersaing di pasar Indonesia yang semakin ketat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan ada lebih banyak produk yang diproduksi di dalam negeri, sehingga dapat mendukung perekonomian lokal.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memajukan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dengan demikian, bagi yang ingin memiliki iPhone 16, mereka harus menunggu hingga Apple mendapatkan sertifikat TKDN dan produk tersebut resmi dijual di Indonesia. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam memilih produk yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Kemenperin iPhone 16 larangan penjualan TKDN