Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

20 Ribu Karyawan Sritex Dukung Kasasi atas Putusan Pailit

Sebanyak 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau yang lebih dikenal dengan Sritex, memberikan dukungan kepada manajemen perusahaan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan pailit ini diambil dalam perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang ditangani oleh Hakim Ketua Moch Ansor.

Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan bahwa Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa semua karyawan Sritex sangat berharap agar kasasi yang diajukan oleh manajemen dapat membatalkan putusan pailit tersebut. "Saat ini, kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja di sana," jelasnya saat dihubungi pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.

Ristadi juga menambahkan bahwa diharapkan dengan pembatalan putusan pailit, masalah utang piutang Sritex dapat segera diselesaikan. Menurutnya, perusahaan masih dalam proses pencatatan aset yang belum diumumkan kepada publik. "Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini," tuturnya.

Jika kasasi tidak berhasil dan putusan pailit tetap berlaku, hasil lelang aset diharapkan bisa digunakan untuk membayar hak-hak para pekerja. "Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih menjalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," kata Ristadi.

Sebelumnya, putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, yaitu PT Indo Bharat Rayon. Keputusan ini menjadi perhatian luas karena Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dan keberlangsungan 20 ribu karyawan sangat bergantung pada hasil dari proses hukum ini.

library_books Idx Channel