Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

DPR RI Usulkan Subsidi untuk Pekerja Informal melalui BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan agar pekerja informal dapat memperoleh subsidi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini disampaikan oleh anggota DPR RI, Kurniasih Mufidayati, yang mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering disebut BPJamsostek harus memperluas kepesertaan dengan fokus pada pekerja informal.

Kurniasih menjelaskan bahwa BPJamsostek perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan mitra untuk memberikan subsidi iuran kepada pekerja informal. "BPJamsostek seharusnya bisa memperluas kepesertaan pekerja informal tanpa membebani ekonomi lewat iuran yang memberatkan," ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Saat ini, pekerja informal sudah bisa menjadi peserta BPJamsostek dalam kategori bukan penerima upah. Namun, jumlah pekerja informal yang terdaftar masih perlu ditingkatkan dengan berbagai insentif.

"Kerja sama dengan pihak ketiga sebagai mitra dari pekerja informal sangat penting untuk mensubsidi iuran bagi mereka yang menjadi mitranya," tambah Kurniasih. Ia memberi contoh, pengemudi ojek online atau kurir paket yang sebagian besar berstatus mitra. "Perusahaan mitra dapat memberikan subsidi iuran bagi mitranya," jelasnya.

Kurniasih juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal. "Mitra perusahaan mendukung proses bisnis yang menghasilkan keuntungan. Pekerja informal juga berhak mendapatkan jaminan sosial, terutama karena mereka tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja," katanya.

Ia menambahkan bahwa pekerja informal kini mendominasi angkatan kerja di Indonesia, tetapi mereka masih rentan dalam hal jaminan sosial. Kurniasih menyebutkan bahwa saat ini pekerja informal menjadi penyelamat di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesulitan mencari pekerjaan di sektor formal.

Tren pekerjaan di masa depan diperkirakan akan banyak didominasi oleh sektor kerja informal. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal mencapai 84,13 juta orang atau sekitar 59,17 persen dari total angkatan kerja pada Februari 2024.

Usulan dari DPR RI ini diharapkan dapat membantu pekerja informal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang lebih baik, serta meringankan beban ekonomi mereka.

library_books Idx Channel