Jakarta, 22 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru mengenai pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin. Dalam daftar tersebut, terdapat 97 perusahaan yang legal dan dapat diakses oleh masyarakat.
OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk memastikan masyarakat hanya menggunakan jasa pinjaman online yang terpercaya. Untuk melihat daftar lengkap, masyarakat dapat mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui Kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui chat WhatsApp di 081 157 157 157 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pinjaman online yang legal.
OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu #CekDulu sebelum meminjam. Penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman. Memahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi juga sangat penting.
Waspadai pinjaman online ilegal yang sering menggunakan nama-nama yang mirip dengan entitas resmi. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi peminjam. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih proaktif dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online dan menghindari praktik pinjaman ilegal yang merugikan.
pinjaman online OJK fintech lending legal berizin pinjol