Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Sritex Ajukan Kasasi Usai Ditentukan Pailit

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, telah resmi mengajukan kasasi untuk melawan keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan tersebut telah menetapkan Sritex berstatus pailit melalui putusan yang dikeluarkan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, manajemen Sritex menyatakan, "Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder." Ini menunjukkan komitmen mereka untuk berusaha menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

Manajemen Sritex mengaku menghormati putusan hukum yang telah dikeluarkan. Mereka juga melakukan konsolidasi internal dengan beberapa pihak terkait, yang akhirnya menghasilkan keputusan untuk mengambil langkah hukum kasasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung usaha mereka selama lebih dari setengah abad.

"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan," tambah manajemen dalam pernyataannya. Ini menunjukkan niat mereka untuk tetap berjuang demi masa depan perusahaan.

Perlu diketahui, majelis hakim dalam putusan tersebut menilai bahwa Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022. Dalam kasus ini, kreditur yang mendapatkan keputusan tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon, sesuai dengan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Selain dinyatakan pailit, hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya telah mengesahkan Rencana Perdamaian, yang tercatat dengan nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg, pada tanggal yang sama.

Langkah kasasi ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi Sritex untuk mengatasi masalah pailit dan melanjutkan operasional perusahaan. Perusahaan yang telah berdiri lama ini tentu memiliki banyak pihak yang peduli dan berharap akan keberlanjutan usaha mereka.

library_books Idx Channel