Jakarta, 26 Oktober 2024 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan DSA. Keputusan ini diambil setelah adanya kasasi dari Penuntut Umum yang menginginkan keadilan bagi keluarga korban.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, MA memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur setelah sebelumnya pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan 12 tahun penjara. Keputusan MA ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
LPSK berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada keluarga korban, TR. Mereka menyediakan program pemenuhan hak prosedural, yang mencakup pendampingan selama proses persidangan serta membantu dalam penghitungan restitusi, yaitu kompensasi yang layak bagi korban atau keluarganya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya dinyatakan melanggar etik oleh Komisi Yudisial (KY) akibat keputusan mereka yang membebaskan Ronald Tannur. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
LPSK mendukung sinergi antara Jaksa Penuntut Umum, MA, dan KY dalam menciptakan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Mereka berharap dengan adanya keputusan ini, semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan, serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada korban.
Dengan keputusan ini, LPSK berharap bahwa suara korban dapat didengar dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik. Keluarga korban TR mendapatkan perhatian yang layak dan perlindungan hukum yang memadai, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang panjang dan menegangkan.
LPSK Ronald Tannur Mahkamah Agung vonis bebas pembunuhan