Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II mengadakan pelatihan mengenai Indonesian Customs Excise Client Service Charter (ICE-CSC) pada Rabu, 23 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Aula Singhasari dan dihadiri oleh seluruh pegawai serta pegawai non-PNS (PPNPN) di lingkungan kantor tersebut.
Pemateri dalam pelatihan ini adalah Fathony Kurniawan, Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data KPP Pratama Kepanjen. Fathony juga merupakan pegawai Bea dan Cukai yang ditugaskan dalam fungsi lintas sektor. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
ICE-CSC merupakan standar yang mencakup sikap, perilaku, etika, dan berbagai standar pendukung lainnya yang harus diterapkan oleh pegawai Bea dan Cukai ketika berinteraksi dengan pengguna jasa. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan yang baik antara pegawai dan masyarakat, terutama dalam melaksanakan tugas pengawasan serta pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dengan adanya ICE-CSC, diharapkan akan ada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi pengguna jasa. Pelayanan yang baik akan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan kondisi yang lebih baik dan harmonis di masyarakat.
Pelatihan ini juga berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2023 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2023. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan standar pelayanan yang harus dipatuhi oleh pegawai Bea Cukai dan PPNPN di seluruh Indonesia.
Dengan pelatihan ini, diharapkan pegawai Bea Cukai dan PPNPN di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dapat memberikan pelayanan prima sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini adalah langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kepercayaan yang lebih besar terhadap institusi Bea Cukai.
Pelatihan ICE-CSC Bea Cukai Jawa Timur pelayanan