Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ia purnatugas pada 18 Oktober 2024. Perpres ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 yang juga membahas mengenai tukin di Kemnaker.
Dalam Perpres baru ini, disebutkan bahwa tunjangan kinerja pegawai di Kemnaker perlu diperbarui karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini menjadi alasan penting untuk mengganti peraturan yang lama.
Berdasarkan Pasal 2 dalam Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan selain dari penghasilan utama mereka. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan pegawai Kemnaker dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Dengan adanya tunjangan yang lebih baik, diharapkan kinerja pegawai dapat meningkat dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik.
Kenaikan tunjangan ini menjadi berita baik bagi pegawai di Kemnaker dan diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kinerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian kenaikan tunjangan ini, masyarakat dapat mencari tahu melalui sumber berita yang relevan.