Hari ini, 25 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Banyuwangi akan menggelar sidang kasus kriminalisasi yang menimpa Pak Muhriyono. Dalam sidang kali ini, Pak Muhriyono akan dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa. Hal ini terjadi setelah permohonan Tim Kuasa Hukum Pak Muhriyono untuk menghadirkan terdakwa di muka persidangan dikabulkan pada sidang sebelumnya, yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Pada sidang sebelumnya, proses pembuktian menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Pak Muhriyono. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum ternyata tidak saling terhubung dan tidak konsisten. Bahkan, beberapa saksi mencabut pernyataannya yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pak Muhriyono adalah seorang petani dari Desa Pakel yang tidak memiliki tanah dan hidup dalam kondisi miskin. Ia menjadi salah satu korban konflik agraria di Jawa Timur. Kasus ini bermula saat Pak Muhriyono menghalau pihak keamanan dari PT. Bumi Sari, yang memasuki lahan perkebunan warga Desa Pakel dan berusaha merampas tanah milik para petani. Karena peristiwa ini, Pak Muhriyono didakwa dengan tuduhan tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP) serta penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP).
Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar, di mana aparat penegak hukum di Banyuwangi sering kali melakukan kriminalisasi terhadap petani, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Bentuk perlawanan yang dilakukan oleh para petani Desa Pakel terhadap tindakan PT. Bumi Sari, yang sering merusak lahan mereka dan berupaya merampas tanah, sering dianggap sebagai tindak pidana tanpa memperhatikan fakta ketimpangan lahan yang ada.
Perlawanan yang dilakukan oleh para petani seharusnya dipahami sebagai bagian dari perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah. Masyarakat dan aktivis pun terus menyerukan agar Pak Muhriyono dibebaskan dan keadilan ditegakkan.
Kawal terus dan bebaskan Muhriyono!
#bebaskanmuhriyono #kriminalisasipetanipakel #konflikagraria #ptbumisari #kriminalisasi
sidang Pak Muhriyono kriminalisasi Banyuwangi petani PT Bumi Sari