MADIUN – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun telah resmi ditetapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun sepakat untuk menargetkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam satu tahun ke depan.
Penetapan Propemperda dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Prosesi ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, yang melakukan penandatanganan dokumen penetapan.
"Hari ini adalah momen penting dalam penetapan Propemperda Kota Madiun untuk tahun 2025. Kita telah menyepakati tujuh perda inisiatif," ujar Eddy Supriyanto saat diwawancarai setelah acara.
Tujuh raperda yang ditetapkan terdiri dari empat raperda inisiatif dari pemerintah daerah dan tiga raperda inisiatif dari DPRD. Raperda pemerintah daerah mencakup:
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Sementara itu, tiga raperda inisiatif DPRD adalah:
- Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun
- Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Pj Wali Kota Madiun, kerja sama antara eksekutif dan legislatif sangat baik dan dapat memperkuat kemajuan kota. "Harapannya, semua program ini akan memberikan manfaat lebih untuk warga Kota Madiun," tambahnya.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, juga mengungkapkan pendapatnya. Ia menilai bahwa raperda yang telah dimasukkan dalam Propemperda adalah sesuai dengan skala prioritas yang dibutuhkan untuk menjadi peraturan daerah. Hal ini diharapkan dapat mendukung program dan kegiatan Pemkot Madiun ke depannya.
"Ada sejumlah program yang memerlukan payung hukum. Dengan penetapan ini, kami akan mengusulkan raperda untuk dijadikan perda. Selanjutnya, draft akan kami diskusikan dengan tim ahli," tandas Armaya.
Dengan ditetapkannya tujuh raperda ini, diharapkan Kota Madiun dapat semakin berkembang dan lebih baik lagi bagi masyarakatnya.
Madiun Raperda Pemkot DPRD Propemperda