Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemerintah Dinilai Kriminalisasi Masyarakat yang Menolak Tambang

Pemerintah Indonesia sedang mendapat sorotan karena dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan ruang hidup mereka dari perampasan akibat aktivitas penambangan. Masyarakat yang menolak tambang justru dianggap sebagai penghambat dan provokator yang menggangu operasi penambangan.

Salah satu undang-undang yang sering digunakan untuk menjerat masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 162 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu aktivitas pertambangan dapat dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Selain itu, dalam aktivitas pertambangan panas bumi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, terdapat pasal 73 dan 74 yang dapat digunakan untuk menjerat masyarakat yang menolak perampasan ruang hidup. Kedua pasal ini mengatur pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga Rp 70 miliar.

Di masa pemerintahan Joko Widodo, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah menjadi hal yang biasa terjadi. Berbagai proyek ekstraktif seringkali mengorbankan masyarakat adat dan komunitas lokal demi kepentingan investasi. Hal ini membuat banyak kalangan mengkhawatirkan nasib masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan hak mereka.

Sejumlah aktivis menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang seharusnya melindungi masyarakat. Mereka berpendapat bahwa setiap orang berhak untuk mengekspresikan pendapat dan mempertahankan hak-haknya tanpa takut akan ancaman hukuman.

Melihat situasi ini, masyarakat diharapkan tetap bersuara dan memperjuangkan hak-hak mereka. Keterlibatan aktif dalam isu-isu lingkungan dan sosial menjadi penting untuk menciptakan perubahan yang lebih baik.

library_books Jatamnas