Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan penting mengenai struktur pemerintahan Indonesia. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan ini merupakan bagian dari penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Dalam peraturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan beberapa kementerian lain, seperti:
- Kementerian Ketenagakerjaan
Menurut Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Kementerian Keuangan kini langsung berada di bawah Presiden. "(Kemenkeu) di bawah Presiden," ungkapnya dalam wawancara dengan IDXChannel.com pada 22 Oktober 2024.
Peraturan ini juga menjelaskan tentang ketentuan peralihan, di mana seluruh sumber daya manusia yang saat ini menduduki jabatan sesuai nomenklatur kementerian dan lembaga akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga ada pengaturan kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” bunyi Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta.
Dengan langkah ini, diharapkan akan ada perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan negara dan memperkuat posisi Kementerian Keuangan dalam pemerintahan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi IDXChannel.com.
Kementerian Keuangan Prabowo Subianto Perpres 139/2024