JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Permukiman Republik Indonesia akan melakukan pembahasan ulang terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sebelumnya digagas oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo mengenai keberlanjutan program Tapera dan perluasan kepesertaannya.
"Belum sampai ke situ (bahas Tapera). Tapi kami sudah sampaikan apa konsep (pembiayaan) kami. Tentu bentuknya seperti apa kita akan bicarakan lebih lanjut," kata Maruarar saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin, 21 Oktober 2024.
Maruarar menambahkan, penting untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, dan calon peserta seperti pegawai swasta. "Kita akan mendengarkan masukan dari semua pihak, dari akademisi, para pengamat, pelaku, tentunya calon konsumen. Kita harus mendengarkan secara sistematis, sehingga apa yang kita lakukan itu komprehensif membangun rumah kedepan," ujarnya.
Untuk diketahui, dasar hukum dari program Tapera ini ditetapkan saat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Program ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam regulasi tersebut, Tapera didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan dana masyarakat. Dana ini akan digunakan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi para peserta program.
Melalui pembahasan ini, diharapkan kebijakan baru yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat di Indonesia.
Kementerian Perumahan Tapera Maruarar Sirait perumahan rakyat