Jakarta, 21 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau yang lebih dikenal dengan nama Investree. Keputusan ini diambil sebagai akibat dari kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan tersebut.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan beberapa aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa industri jasa keuangan di Indonesia tetap sehat.
Investree adalah sebuah platform fintech yang berfungsi untuk mempertemukan pemodal dengan peminjam. Perusahaan ini berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan masalah ini, OJK telah merumuskan berbagai langkah untuk mengatasi masalah dan kegagalan yang terjadi di Investree. Salah satu langkah tersebut adalah dengan memburu sang pendiri, Adrian Asharyanto Gunadi, yang diduga telah melarikan diri hingga ke luar negeri. Ismail menegaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengembalikan Adrian ke Indonesia.
"Kami berupaya untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ismail. Selain itu, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan pihak-pihak terkait lainnya, serta melakukan penelusuran aset untuk menemukan harta milik Adrian dan rekannya.
OJK bersama aparat penegak hukum juga sedang menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana dalam sektor jasa keuangan. "Kami melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Ismail.
Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
OJK Investree izin usaha gagal bayar fintech