Jakarta Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari, yang lebih dikenal dengan nama panggung Siskaeee. Ia merupakan salah satu dari 16 pemeran dalam kasus produksi film porno yang melibatkan sejumlah individu.
Kasus ini melibatkan total 120 film dewasa yang diproduksi, dengan 16 pemeran terdiri dari delapan wanita dan empat pria. Dari total tersebut, sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Selain Siskaeee, para tersangka lainnya adalah:
- Anisa Tasya Amelia, alias Melly 3GP
Para tersangka dikenakan Pasal 8 dan Pasal 34 KUHP. Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sedangkan Pasal 34 menegaskan bahwa pelanggaran yang sama dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi mereka yang terlibat dalam industri film dewasa. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya kesadaran akan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Fransisca Candra Novitasari Siskaeee film porno vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan