Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) merupakan area penting di sekitar bandar udara yang dirancang untuk menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan ini mencakup wilayah daratan, perairan, dan ruang udara yang berada dalam radius 15.000 meter dari pinggir landasan pacu. Tujuan utama KKOP adalah untuk melindungi masyarakat dan mencegah potensi bahaya dari kecelakaan pesawat udara.
Menurut Peraturan Bupati No 25 Tahun 2024 Pasal 4 tentang Ketertiban Umum di Bandar Udara Dhoho, aktivitas tertentu dilarang dilakukan di area KKOP. Kegiatan yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, seperti menerbangkan balon udara, layang-layang, dan drone, tidak diperbolehkan di wilayah tersebut. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan yang dapat membahayakan penerbangan.
Daerah yang termasuk dalam KKOP di Bandar Udara Dhoho meliputi Kecamatan Banyakan, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Tarokan. Pengaturan ini sangat penting untuk membuat lingkungan di sekitar bandar udara tetap aman bagi penduduk dan pengunjung.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 Pasal 471 tentang Penerbangan, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan dan masyarakat.
KKOP Dhoho keselamatan penerbangan