Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Ahli Hukum Peringatkan Keterlibatan Negara dalam Kejahatan Perang di Gaza

Ahli hukum internasional mengingatkan bahwa negara-negara yang mengirimkan minyak dan bahan bakar ke Israel mungkin terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza. Peringatan ini muncul setelah penelitian yang dilakukan oleh Oil Change International (OCI), sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada masalah energi dan lingkungan.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pasokan minyak yang terus dikirimkan ke Israel berkontribusi pada apa yang disebut "genosida yang sedang berlangsung" terhadap rakyat Gaza. Sejak Oktober tahun lalu, semakin banyak negara yang menjadi penandatangan Konvensi Genosida dan Konvensi Jenewa mengirimkan produk minyak mentah dan bahan bakar yang telah disempurnakan ke Israel.

Israel sangat bergantung pada pengiriman tersebut untuk mendukung operasi militer, termasuk pesawat tempur, tank, dan kendaraan militer. Selain itu, bahan bakar ini juga digunakan untuk menjalankan buldoser yang merobohkan rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat.

Dalam penelitian ini, OCI melacak 65 pengiriman minyak dan bahan bakar ke Israel antara 21 Oktober tahun lalu dan 12 Juli. Kebanyakan negara yang terlibat dalam pengiriman ini telah mengirimkan total sekitar 4,1 juta ton minyak mentah ke Israel sejak perang dimulai.

Lebih dari separuh ekspor tersebut terkirim setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan pada bulan Januari. Keputusan tersebut meminta Israel untuk menghentikan tindakan genosida di Gaza dan memperingatkan bahwa negara-negara sekutunya bisa menghadapi tuntutan atas "komplicit dalam genosida" jika terus memberikan dukungan.

Di samping itu, opini penasihat dari ICJ mengenai legalitas keberadaan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki menyatakan bahwa semua negara memiliki "kewajiban untuk tidak memberikan bantuan" dalam mempertahankan pendudukan Israel. Penelitian ini juga menemukan bahwa hampir 80 persen ekspor bahan bakar jet, diesel, dan produk minyak olahan lainnya dari Amerika Serikat ke Israel terjadi setelah putusan ICJ.

library_books