Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Italia Larang Surrogasi, Pelanggar Bisa Dipenjara Dua Tahun

Pada tanggal 16 Oktober 2024, parlemen Italia telah mengesahkan undang-undang yang melarang praktik surrogasi bagi pasangan yang ingin memiliki anak. Dengan suara 84 banding 58, Senat Italia menyetujui undang-undang ini, yang menjadikan surrogasi di luar negeri sebagai tindakan kriminal.

Pasangan Italia yang mencari surrogasi di negara-negara seperti Amerika Serikat atau Kanada, di mana praktik ini legal, kini dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga satu juta euro, yang setara dengan sekitar 1,1 juta dolar AS.

Perdana Menteri Italia yang berasal dari partai ultra-konservatif, Giorgia Meloni, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan nilai-nilai keluarga tradisional. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Meloni menyatakan, "Undang-undang yang menjadikan penyewaan rahim sebagai kejahatan universal akhirnya menjadi hukum. Ini adalah norma yang masuk akal untuk melawan komodifikasi tubuh perempuan dan anak-anak."

Larangan ini memperpanjang larangan surrogasi yang telah ada di Italia sejak tahun 2004. Meskipun hukum baru ini berlaku untuk semua pasangan, para aktivis mengkhawatirkan bahwa pasangan sesama jenis akan terkena dampak yang lebih besar. Saat ini, Italia hanya mengizinkan pasangan heteroseksual untuk mengadopsi anak.

Praktik surrogasi sendiri dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Swedia. Larangan ini menunjukkan sikap konservatif yang semakin kuat di negara tersebut, yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan keluarga dan hak-hak individu.

library_books Dwnews