JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru yang akan menggratiskan Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi menggunakan QRIS di bawah Rp500 ribu. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu merchant usaha mikro dan akan berlaku mulai 1 Desember 2024.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa merchant yang menggunakan sistem pembayaran QRIS tidak diperbolehkan mengenakan biaya admin kepada konsumen. Kebijakan ini sudah tercantum dalam aturan BI, di mana penyedia barang dan jasa dilarang menambah biaya kepada pengguna jasa. "Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Filianingsih menambahkan bahwa layanan QRIS dirancang untuk mempermudah konsumen tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan. Dia berharap kebijakan terbaru ini dapat mendorong daya beli masyarakat, terutama di kelas menengah bawah dan sektor informal. "Dengan pertumbuhan yang signifikan dan regulasi yang ketat, Bank Indonesia berharap bahwa sistem pembayaran QRIS akan semakin diperluas dan diadopsi oleh lebih banyak masyarakat, mendorong inklusi keuangan di seluruh Indonesia," katanya.
Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi dengan pembayaran QRIS hingga akhir September 2024 mencapai 4,8 miliar kali. Angka ini melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi pengguna, jumlah konsumen yang menggunakan QRIS mencapai 53,3 juta orang, atau 82 persen dari target 2024 sebanyak 55 juta. Selain itu, jumlah merchant yang terdaftar menggunakan QRIS mencapai 34,2 juta.
Sektor yang mengalami pertumbuhan paling signifikan berasal dari makanan dan minuman, yang menyumbang 35,9 persen dari total transaksi, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan penggunaan sistem pembayaran QRIS di Indonesia, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Bank Indonesia QRIS merchant mikro biaya transaksi Kebijakan