Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Wajib Terima Uang Tunai Rupiah

Jakarta, 16 Oktober 2024 - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa semua pedagang di Indonesia dilarang untuk menolak pembayaran dengan uang tunai Rupiah. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu.

Menurut Doni, setiap merchant, termasuk pedagang warung, harus menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Kami tetap mendorong walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik," ujarnya.

Doni menjelaskan bahwa penggunaan uang tunai dan uang digital Rupiah adalah alternatif metode pembayaran. Meskipun digitalisasi menjadi fokus, uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. "Pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk rupiah," tambahnya.

Bank Indonesia juga terus mencetak uang kartal untuk memastikan bahwa uang tunai tetap tersedia sebagai alat pembayaran yang sah. Doni menegaskan, "Kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai." Ini adalah peringatan yang jelas agar pedagang tidak menolak pembayaran dengan uang tunai.

Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah mencapai 4,8 miliar transaksi, melebihi target tahun 2024 sebesar 2,5 miliar transaksi. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar 163,63 persen.

Saat ini, pengguna QRIS mencapai 53,3 juta, hampir mencapai 82 persen dari target 55 juta pengguna. Selain itu, terdapat 34,2 juta merchant yang telah terdaftar untuk menggunakan sistem pembayaran ini.

Dalam pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh sebesar 9,96 persen dibandingkan tahun lalu, mencapai total Rp1.057,4 triliun.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pedagang akan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi dengan nyaman menggunakan uang tunai Rupiah.

library_books Idx Channel