Jakarta, 17 Oktober 2024 - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, baru saja menandatangani peraturan baru yang memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah selesai menjalankan tugasnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2024.
Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa menteri negara yang telah menyelesaikan tugasnya di kabinet akan mendapatkan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugas mereka. Menariknya, jaminan kesehatan ini juga diberikan kepada pasangan sah dari menteri negara, baik istri maupun suami, yang terdaftar dalam administrasi.
Jaminan pemeliharaan kesehatan ini akan dilaksanakan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang berfokus pada kendali mutu dan biaya. Menurut Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut, manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Pelayanan ini disesuaikan dengan usia dan masa jabatan dari masing-masing menteri.
Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan ini tidak hanya untuk menteri, tetapi juga mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta hakim di berbagai lembaga peradilan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesehatan bagi para pejabat yang telah mengabdi.
Premi atau biaya jaminan pemeliharaan kesehatan ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat secara langsung kepada penyelenggara jaminan kesehatan. Sumber pendanaan untuk program ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui anggaran kementerian sekretariat negara.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para menteri purna tugas dapat terus mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjamin. Ini adalah langkah positif bagi kesejahteraan mantan pejabat negara dan keluarganya.
Jokowi jaminan kesehatan menteri purna tugas Perpres