Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Malang

Malang, 17 Oktober 2024 – Bea Cukai bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal yang menjadi milik negara. Kegiatan ini berlangsung di PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang, dan merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat sebagai Community Protector.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menindak barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras Bea Cukai dan sinergi yang profesional antara berbagai instansi penegak hukum di Kabupaten Malang. “Kami juga mendapatkan dukungan dari masyarakat dan media dalam penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” ujarnya.

Selama periode April hingga Agustus 2024, Bea Cukai bersama instansi terkait telah melakukan 28 kali penindakan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran 6.106.828 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang berhasil ditindak mencapai sekitar Rp8,43 miliar, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,58 miliar.

Barang-barang hasil penindakan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dua surat persetujuan yang dikeluarkan adalah Nomor S-156/MK.6/KN.4/2024 pada 19 September 2024 dan Nomor S-188/MK.6/KN.4/2024 pada 10 Oktober 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan membakar barang-barang tersebut. Hal ini dilakukan karena barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan pemusnahan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta merupakan wujud transparansi dalam penindakan di bidang cukai. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan mengenai cukai dan dampak negatif dari barang-barang ilegal.

library_books Beacukaijatim2