Pemerintah Italia baru saja mengeluarkan undang-undang yang melarang praktik surrogasi bagi pasangan yang ingin memiliki anak. Dengan adanya hukum ini, pasangan yang melanggar dapat diancam dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda mencapai €1 juta (sekitar 16,3 miliar rupiah).
Larangan surrogasi ini merupakan bagian dari agenda sosial konservatif yang dipimpin oleh Giorgia Meloni, yang merupakan perdana menteri wanita pertama di Italia. Dalam pernyataannya, Meloni menyebut surrogasi sebagai "simbol masyarakat yang mengerikan, yang membingungkan antara keinginan dan hak, serta menggantikan Tuhan dengan uang."
Tidak hanya itu, pada tahun 2023, pemerintah Meloni juga menginstruksikan dewan kota Milan untuk menghentikan pendaftaran anak-anak dari orang tua yang merupakan pasangan sesama jenis. Tindakan ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak, yang berpendapat bahwa hukum baru ini secara khusus menargetkan pasangan LGBT.
Di Italia, pasangan LGBT tidak diperbolehkan untuk mengadopsi anak atau menggunakan teknik fertilisasi in vitro (IVF), sehingga pelarangan surrogasi ini semakin mempersempit kesempatan mereka untuk memiliki anak.
Larangan ini menarik perhatian banyak kalangan, terutama bagi mereka yang mendukung hak-hak pasangan LGBT dan kebebasan memilih cara untuk membentuk keluarga. Banyak yang berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua orang dalam membangun keluarga.
surrogasi Italia hukum LGBT Giorgia Meloni