Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Elon Musk Sumbang Rp1,2 Triliun untuk Kampanye Donald Trump

Miliarder terkenal, Elon Musk, telah menyalurkan dana sebesar USD75 juta atau sekitar Rp1,2 triliun untuk mendukung kampanye Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat yang kembali mencalonkan diri pada pemilihan tahun ini. Informasi ini terungkap melalui sebuah dokumen federal yang dirilis oleh Al Jazeera pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Uang tersebut disumbangkan ke sebuah organisasi yang bernama America PAC, yang didirikan oleh Musk dengan tujuan untuk membantu kampanye Trump. "America PAC didirikan untuk mendukung nilai-nilai yang saya yakini," ujar Musk dalam wawancara dengan jurnalis Tucker Carlson.

Menurut situs resmi America PAC, organisasi ini mendukung beberapa hal, seperti: memperketat pengawasan perbatasan, pengeluaran yang bijaksana, menciptakan kota yang aman, sistem peradilan yang adil, serta menjaga kebebasan berbicara dan hak untuk memiliki senjata.

Elon Musk, yang dikenal sebagai pemilik perusahaan Tesla, platform media sosial X, dan perusahaan kedirgantaraan SpaceX, merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Ia telah menyatakan dukungannya untuk Trump sejak pertengahan tahun ini.

Pada awal bulan ini, Musk hadir dalam kampanye Trump di Kota Butler, di mana ia menuduh lawan Trump, Wakil Presiden Kamala Harris, ingin merampas hak-hak warga Amerika. Musk mengatakan, "Partai Demokrat ingin merampas kebebasan berbicara Anda, mereka ingin merampas hak Anda untuk memiliki senjata, dan mereka ingin merampas hak Anda untuk memilih."

Secara keseluruhan, America PAC telah menghabiskan sekitar USD87 juta untuk mendukung kampanye Trump. Sebagian besar dana tersebut digunakan di negara bagian yang diperebutkan secara ketat, seperti Pennsylvania, Michigan, North Carolina, Wisconsin, Georgia, Nevada, dan Arizona.

Pada tahun 2010, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan organisasi untuk membelanjakan dana dalam jumlah tak terbatas untuk mendukung kandidat pemilu, asalkan tidak ada koordinasi langsung dengan tim kampanye resmi.

library_books Idx Channel