Pontianak, Kalimantan Barat - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Acara ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 9 hingga 11 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, Sri Nurherwati menyampaikan materi yang berjudul “Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Berorientasi Kepentingan Korban”. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual lahir sebagai respon terhadap ketidakadilan yang dialami oleh korban. Banyak korban yang tidak mendapatkan pemulihan yang layak, sementara pelaku seringkali tidak mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum.
Bimbingan teknis ini dihadiri oleh para pejabat jaksa dari seluruh Kalimantan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum). Sri Nurherwati juga mengangkat isu penting mengenai akses keadilan dalam sistem hukum yang cenderung patriarki. Ia mengungkapkan bahwa substansi hukum yang ada selama ini tidak dapat menjangkau kasus TPKS yang dialami oleh korban.
Masalah lain yang dihadapi adalah hukum acara yang tidak memberikan akses yang memadai bagi korban untuk mendapatkan pendampingan. Dalam pandangannya, selama ini kekerasan seksual sering kali hanya dikenal sebagai perkosaan dan tindakan cabul, yang dianggap sebagai masalah kesusilaan. Akibatnya, korban sering kali diperiksa seolah-olah mereka adalah pelaku, dan tidak ada kebijakan yang jelas untuk mencegah dan memulihkan mereka.
"Kami berharap melalui bimbingan teknis ini, para jaksa dapat lebih memahami perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban kekerasan seksual dan bisa menerapkannya dalam penanganan kasus di lapangan," ujar Sri Nurherwati.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan para jaksa dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, sehingga korban mendapatkan perlindungan yang seharusnya dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
LPSK Sri Nurherwati kekerasan seksual jaksa Pontianak