Dalam sebuah opini yang disampaikan oleh Mohammad Alhamawi dan Taj Hussain, mereka menyoroti bagaimana Israel dianggap tidak terpengaruh oleh dunia internasional dalam tindakan-tindakannya. Penulis menyatakan bahwa Israel percaya bahwa mereka berada di atas negara-negara lain dan tidak ada tindakan nyata yang diambil oleh dunia untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
Alhamawi dan Hussain mencatat bahwa meskipun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan dakwaan terhadap 44 individu, semua dakwaan tersebut berasal dari benua Afrika. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, yang menyebabkan ratusan ribu orang tewas, belum berdampak pada kepentingan nasional negara-negara Barat.
Para penulis juga mengkritik Mahkamah Internasional yang masih dalam proses deliberasi, sementara kekerasan yang terjadi di Palestina terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas. Mereka menegaskan bahwa Israel telah melakukan perang genosida selama setahun dengan dalih "pertahanan diri" setelah puluhan tahun pendudukan yang tidak kunjung reda.
Lebih lanjut, mereka mengungkapkan keprihatinan mengenai bagaimana sekutu-sekutu Israel melakukan "gymnastik hukum" untuk membenarkan dan memfasilitasi agresi Israel, sambil tetap menyerukan proses perdamaian dan solusi dua negara. Sikap ini, menurut mereka, akan memperpanjang kenyataan pendudukan dan genosida di wilayah tersebut.
Opini ini menjadi sebuah kritik tajam terhadap hukum internasional yang dinilai tidak mampu menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia di Palestina. Penulis mengingatkan bahwa kebijakan yang bersifat kompromi dan memberikan keleluasaan kepada agresor tidak akan membawa perdamaian, melainkan justru memperburuk situasi.
Dengan situasi yang terus memburuk, masyarakat internasional diharapkan lebih tegas dalam mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Israel pelanggaran hak asasi manusia genosida ICC hukum internasional