Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Koordinasi Penanganan TPPO di NTT oleh LPSK dan Kejaksaan

Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, mengadakan pertemuan penting dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pertemuan tersebut, Wawan menyampaikan pentingnya kolaborasi antara LPSK dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk memastikan pemenuhan hak saksi dan korban. Ia menekankan bahwa upaya proaktif dalam menjangkau korban TPPO sangat diperlukan agar mereka mendapatkan perlindungan yang maksimal dalam proses penegakan hukum.

Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, serta Wakil Kajati, Ikhwan Nul Hakim, dan Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum), pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus TPPO di wilayah NTT. "Kami perlu bekerja sama untuk memperkuat perlindungan hak-hak saksi dan korban," ujar Wawan.

Tak hanya itu, dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan perlindungan saksi dan korban, Wawan juga melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Susanto. Pertemuan ini membahas persiapan untuk mendirikan kantor perwakilan LPSK di NTT. Diharapkan, dengan adanya kantor perwakilan ini, akses kepada layanan perlindungan saksi dan korban akan semakin mudah dan cepat.

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara LPSK dan Kejaksaan, diharapkan penanganan kasus TPPO di NTT dapat lebih efektif, serta hak-hak para saksi dan korban dapat terpenuhi dengan baik. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan dan memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan.

library_books Infolpsk