Brussels, 14 Oktober 2024 – Presiden Komisi Uni Eropa, Ursula von der Leyen, telah mengonfirmasi usulan penundaan selama satu tahun untuk implementasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Jika proposal ini disetujui oleh Parlemen dan Dewan Eropa, regulasi yang baru akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan pada 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil.
Awalnya, jika tidak ada penundaan, peraturan ini direncanakan akan diterapkan mulai akhir tahun ini. Namun, keputusan ini menjadi penting bagi negara-negara penghasil komoditas, terutama Indonesia dan Malaysia, yang dikenal sebagai produsen utama minyak sawit dunia.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang EUDR dapat memberatkan negara-negara penghasil sawit. Salah satu ketentuan yang dikhawatirkan adalah kewajiban bagi Uni Eropa untuk melacak perjalanan produk komoditas yang diimpor dan diekspor. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam rantai pasok global serta mengurangi dampak lingkungan akibat deforestasi.
Airlangga menegaskan, "Padahal Indonesia yang wilayah deforestasi dan kebun sawitnya sudah jelas diatur." Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi untuk mengelola penggunaan lahan dan keberlanjutan lingkungan.
Untuk mendukung keberlanjutan, pemerintah Indonesia telah mewajibkan para produsen sawit untuk memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu standar yang ditetapkan adalah dengan memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang memastikan bahwa produksi sawit dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.
Diskusi lebih lanjut mengenai isu ini dapat disaksikan dalam program Market Review bersama Fajar Wayong pada hari Senin, 14 Oktober 2024, pukul 10.30 – 11.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel dan melalui platform streaming yang tersedia.
Regulasi Deforestasi Uni Eropa Indonesia Sawit Penundaan