Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) telah mencapai kesepakatan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan ini mencakup penggunaan Rupiah dan Won, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kedua negara terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Pada hari Jumat (30 Agustus 2024), kedua bank sentral menandatangani kerangka kerja yang disebut Local Currency Transaction (LCT). Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023, dan kerangka operasionalnya yang disepakati pada Juni 2024.
Menurut Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Erwin Haryono, implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan akan mulai efektif pada 30 September 2024. Dia menyatakan, “Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan adalah hasil kerja sama keuangan bilateral yang sangat penting.”
Kerangka ini akan memperkuat interkoneksi antara bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). ACCD adalah bank yang ditunjuk untuk memfasilitasi transaksi perdagangan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai transaksi.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia dan Korea Selatan berharap dapat menghasilkan hubungan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan, serta mengurangi risiko yang dihadapi akibat fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Bank Indonesia Korea Selatan mata uang lokal