Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Dua Pasangan Suami Istri Diduga Korupsi di Jatim

Dua Pasangan Suami Istri Diduga Korupsi di Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur baru saja menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan dana talangan untuk proyek solar photovoltoic power plant 200 megawatt dan smart city di Republik Kongo. Hal ini mengungkapkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan sepasang suami istri.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar. Rincian kerugian tersebut terdiri dari Rp 21,15 miliar, 263.300 dolar AS yang setara dengan Rp 3,97 miliar, dan 40 ribu dolar Singapura yang setara dengan Rp 480 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim juga telah menetapkan dan menahan mantan direktur utama PT INKA (persero) berinisial BN sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan menunjukkan adanya praktik korupsi di proyek-proyek penting yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini agar semua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan adanya penahanan ini, diharapkan masyarakat semakin melek terhadap praktik korupsi dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

library_books Jaksapedia