Dua kapal keruk berbendera Singapura, yaitu MV YC 6 dan MV ZS 9, ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan kegiatan pengerukan pasir laut tanpa izin di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ilegal ini terdeteksi saat KKP melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, MV YC 6 memiliki ukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT. Kedua kapal tersebut terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.
"Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering masuk ke wilayah Indonesia. Dalam sebulan, mereka bisa mencapai sepuluh kali. Namun, mereka tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran," jelas Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho.
Di kapal tersebut terdapat 16 anak buah kapal (ABK), termasuk dua orang warga negara Indonesia, satu orang warga Malaysia, dan 13 orang warga negara China. Mereka berhasil menghisap pasir laut selama sembilan jam dan mendapatkan sepuluh ribu meter kubik pasir dalam satu perjalanan. Dalam sebulan, kedua kapal ini dapat mengambil sekitar 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia.
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki izin dari Pemerintah Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi KKP untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan negara.
kapal keruk pasir laut Batam KKP Singapura