Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyelenggarakan acara sosialisasi hukum di Surabaya pada tanggal 10 Oktober 2024. Acara ini diadakan di PT. PLN (Persero) dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dengan tema "Strategi Pengelolaan dan Pemulihan Aset serta Pengamanan Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMN".
Acara ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang berbagi pengetahuan mengenai pentingnya pengelolaan aset dan pengadaan barang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Narasumber pertama, Joko Yuhono dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, menjelaskan mengenai pentingnya pengelolaan aset yang baik dan transparan. Menurutnya, pemulihan aset merupakan langkah konkret dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Narasumber kedua, Fahmi dari Kasubdit Orang Asing, menyampaikan materi tentang pengadaan barang dan jasa di BUMN serta tata kelola perusahaan yang baik. Ia menjelaskan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/Mbu/2011 yang mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) pada BUMN.
Narasumber ketiga, Asep Kurniawan Cakraputra, memberikan materi mengenai strategi pengelolaan dan pemulihan aset pada BUMN. Ia juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam bidang pemulihan aset sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan Kejaksaan wewenang untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset kepada negara dan korban tindak pidana.
Acara sosialisasi hukum ini berlangsung selama kurang lebih empat jam dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, menandakan ketertarikan mereka terhadap materi yang disampaikan.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan aset dan pengadaan barang yang baik di BUMN, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Agung sosialisasi hukum Surabaya BUMN PLN