Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius P.S Wibowo, menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Agustus 2024. Sidang ini membahas uji materi terkait Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari tiga korban terorisme. Keputusan ini memberikan kesempatan baru bagi korban terorisme yang terdampak sebelum tahun 2018. Mereka kini memiliki waktu 10 tahun untuk mengajukan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial.
Antonius P.S Wibowo menyambut baik putusan MK yang dinilai sesuai dengan harapan para korban. Ia mengatakan, "Keputusan ini membuka peluang bagi korban untuk mengajukan permohonan bantuan yang selama ini belum terpenuhi." Hal ini merupakan langkah positif untuk memberikan keadilan bagi mereka.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan saksi dan korban, LPSK berkomitmen untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Antonius menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah mengadakan rapat internal. Selain itu, mereka akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan surat ketetapan yang diperlukan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para korban terorisme bisa mendapatkan keadilan dan bantuan yang mereka butuhkan dalam proses pemulihan.
korban terorisme LPSK Mahkamah Konstitusi