Setiap tahun, pada tanggal 30 Agustus, dunia merayakan Hari Internasional Anti Penghilangan Orang secara Paksa. Hari ini diperingati untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mengatasi masalah penghilangan orang secara paksa yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Penghilangan paksa adalah tindakan merampas kebebasan seseorang tanpa proses hukum yang sah. Tindakan ini sering kali digunakan oleh kelompok-kelompok yang berkuasa untuk menyingkirkan individu-individu yang dianggap sebagai ancaman. Sejak tahun 1965, Indonesia telah mengalami berbagai kasus penghilangan orang yang tajam, yang sebagian besar merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
Akibat dari penghilangan paksa, banyak keluarga yang hidup dalam ketidakpastian. Mereka menunggu untuk mendengar kabar tentang orang yang hilang, dengan harapan tapi juga dalam kecemasan. Ironisnya, pelaku kejahatan ini sering kali tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dan dapat terus hidup dengan impunitas.
Sampai saat ini, pemerintah Indonesia diharapkan untuk menjadi lebih proaktif dalam mengusut tuntas kasus penghilangan orang. Jika kasus-kasus ini tidak diselesaikan, maka penghilangan paksa akan terus dianggap sebagai kejahatan yang berlangsung terus-menerus, atau disebut juga sebagai "continuing crimes".
Oleh karena itu, ada seruan agar pemerintah Indonesia #ALLOUT untuk memastikan penyelidikan yang mendalam mengenai semua kasus penghilangan paksa, serta mengakui dan menjelaskan kebenaran mengenai nasib para korban. Selain itu, perlu juga dilakukan ratifikasi terhadap Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa.
Penting untuk terus menyuarakan keadilan bagi para korban dan mendesak pemerintah untuk bertindak lebih lanjut dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di tanah air.
penghilangan orang pelanggaran HAM keadilan