Setiap tahun pada tanggal 30 Agustus, seluruh dunia memperingati Hari Korban Penghilangan Orang secara Paksa Internasional. Peringatan ini diadakan oleh PBB sejak tahun 2011 untuk meningkatkan kesadaran tentang kasus penghilangan paksa serta menuntut pertanggungjawaban bagi para korban.
Di Indonesia, penghilangan paksa bukanlah isu baru. Praktik ini telah terjadi sejak masa Orde Baru dan terus berlanjut hingga sekarang. Kasus-kasus terkenal terjadi pada tahun 1965-1966, serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat lainnya. Salah satu contohnya adalah peristiwa yang menimpa para demonstran pada aksi Reformasi Dikorupsi 2019 dan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law 2020.
Penghilangan paksa ini sering dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Para korban ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, seringkali tanpa ada informasi mengenai keberadaan mereka. Praktik ini dikenal dengan istilah short-term enforced disappearances, di mana individu hilang untuk waktu tertentu tanpa jejak.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia terlihat lebih fokus pada pembahasan legislasi yang dianggap merugikan rakyat. Beberapa undang-undang yang didorong seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK, banyak menuai kritik. Terlebih baru-baru ini, DPR membahas revisi UU Pilkada dalam waktu cepat, tetapi abai terhadap RUU Ratifikasi ICPPED, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penghilangan paksa.
Pihak masyarakat sipil dan aktivis HAM mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini, guna memberi perlindungan hukum yang lebih baik kepada semua orang dari praktik penghilangan paksa. Mereka menuntut tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi.
Penghilangan paksa RUU ICPPED pelanggaran HAM