Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT. Jasindo

Pada tanggal 27 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan pembayaran komisi agen dari PT. Jasindo Persero kepada PT. MBS yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2020.

Kedua tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah SHT, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT. Jasindo pada periode 2013-2018, serta Direktur Operasi dan Ritel pada tahun 2018-2019, dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019-2020. Sementara itu, tersangka kedua, TSP, adalah pemilik dan pengendali PT. MBS.

Dalam penyelidikan, KPK mendapati bahwa SHT dan TSP diduga telah melakukan praktik ilegal dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen. Kasus ini menjadi serius karena PT. MBS tidak melaksanakan kewajibannya sebagai agen, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi PT. Jasindo. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar yang merugikan keuangan negara.

Tindakan KPK ini merupakan langkah penting dalam memerangi tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor-sektor yang menggunakan uang negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik negara.

library_books Official Kpk