Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Jatim Laksanakan Keadilan Restoratif untuk 10 Perkara

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan ekspose mandiri untuk 10 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, dan dihadiri oleh para kepala kejaksaan negeri serta jajarannya dari berbagai wilayah.

Dalam ekspose tersebut, Dr. Mia memaparkan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip Keadilan Restoratif. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian antara pelaku dan korban, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus menjalani hukuman berat.

Adapun rincian dari sepuluh perkara yang diajukan adalah sebagai berikut:

  • Empat perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari Kejari Sidoarjo, Kab. Malang, Bondowoso, dan Magetan.
  • Satu perkara penadahan yang diajukan oleh Kejari Bondowoso berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP.
  • Satu perkara penganiayaan berlandaskan Pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejari Sidoarjo.
  • Dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, diajukan oleh Kejari Tanjungperak dan Ngawi.
  • Satu perkara tentang pelanggaran merk dengan tuduhan berdasarkan Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016, diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.
  • Satu perkara penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Samsul Arifin yang disangka melanggar berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diajukan oleh Kejari Sumenep.

Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Jatim berusaha memberikan solusi yang lebih manusiawi, agar masyarakat tidak lagi merasa dirugikan. Ini juga dimaksudkan untuk menjaga keadilan sosial, agar pelaku pidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberi izin bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan yang sama.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa penegak hukum di Indonesia berupaya keras menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadaban.

library_books Kejatijatim